Koperasi MD Menerapkan Sistem Grameen Bank Yang Mampu Memberikan Pinjaman Lebih Dari Rp 2,5 Triliun Kepada Kaum Perempuan


ABSTRAK


Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan bentuk koperasi serta permodalan koperasi MD.

Teknik Analisis : Teknik analisis data yang saya gunakan adalah analisis konten. Analisis Konten penelitian yang bersifat mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa.

Sumber Data : Kajian ini mencakup informasi dari sumber - sumber terpilih melalui website koperasi MD dan sumber - sumber lainnya.

Metode Penelitian : Metode penelitian ini adalah deskriptif, menurut (Sugiono : 2009) "Metode Deskriptif adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang telah diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya." Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan tentang jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 dan Teori Klasik, ketentuan penjenisan sesuai UU No. 12/1967, bentuk koperasi sesuai PP No. 60/1959, wilayah administrasi pemerintah, arti modal koperasi dan sumber modal menurut UU No. 12/1967 dan UU No. 25/1992. Analisa dengan cara pengumpulan data dan perbandingan serta pengambilan inti.

Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, koperasi MD sesuai dengan jenis koperasi menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi menurut Teori Klasik, ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967, bentuk koperasi sesuai PP No. 60/1959, wilayah administrasi pemerintah, koperasi primer dan sekunder, arti modal koperasi, sumber modal menurut UU No. 12/1967 dan sumber modal menurut UU No. 25/1992

Kesimpulan : Koperasi MD merupakan lembaga keuangan mikro yang menggunakan sistem Grameen Bank dimana penyaluran kredit mikro untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun kesulitan. Koperasi MD merupakan koperasi simpan pinjam dengan menyediakan pelayanan keuangan maupun non-keuangan. Koperasi MD terdiri dari orang per orang yang menjadi anggota koperasinya. Koperasi MD di tiap desa ditumbuhkan koperasi yang terdiri dari regional A,B,C,D,E,G, dan H. Koperasi MD memiliki modal jangka panjang yaitu simpanan pensiun dan modal jangka pendek berupa simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan simpanan qurban. Modal koperasi MD tidak bersumber dari anggota koperasi lainnya melainkan bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan donasi/hibah. Koperasi MD telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun dalam pengelolaan pendanaan terhadap kaum perempuan dengan menerapkan sistem Grameen Bank dimana memberikan pinjaman lebih dari Rp 2,5 Triliun kepada lebih dari 375.000 kaum perempuan melalui 150 kantor cabang di seluruh Indonesia. Koperasi MD memiliki rencana dalam pembagian SHU dilakukan menurut besar jasanya dan dimasukkan langsung ke dalam simpanan sukarela.




BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
  • Koperasi Desa
Menurut saya, koperasi MD tidak termasuk dalam jenis koperasi desa menurut PP No. 60/1959. Karena koperasi MD memiliki anggota bukan hanya dari wilayah pedesaan yang bersangkutan, melainkan anggotanya berasal dari berbagai daerah. Koperasi desa dengan koperasi MD memiliki kesamaan produk atau kegiatan usaha yang ditawarkan yaitu simpan pinjam. Tetapi, koperasi MD hanya menjalankan satu jenis usaha, yaitu simpan pinjam dibandingkan koperasi desa yang menjalankan berbagai usaha.
  • Koperasi Pertanian
Menurut saya, koperasi MD tidak termasuk dalam jenis koperasi pertanian menurut PP No. 60/1959. Meskipun koperasi MD memiliki pembiayaan sekitar 2% dari renovasi rumah dan pertanian. Kegiatan dari koperasi MD hanya sebatas untuk menawarkan usaha dan produk berupa simpan pinjam dan tidak mengkhususkan keanggotaannya harus berprofesi sebagai seorang petani.
  • Koperasi Peternakan
Menurut saya, koperasi MD tidak termasuk dalam jenis koperasi peternakan menurut PP No. 60/1959. Karena koperasi MD tidak ada kegiatan usaha dalam bidang peternakan dan tidak mengkhususkan anggotanya berprofesi sebagai buruh ternak ataupun berhubungan dengan bidang peternakan.
  • Koperasi Perikanan
Menurut saya, koperasi MD tidak termasuk dalam jenis koperasi perikanan menurut PP No. 60/1959. Karena koperasi MD tidak ada kegiatan usaha dalam bidang perikanan dan tidak mengkhususkan anggotanya untuk pengembangan di sektor perikanan.
  • Koperasi Kerajinan / Industri
Menurut saya, koperasi MD tidak termasuk dalam jenis koperasi kerajinan/industri menurut PP No. 60/1959. Meskipun, pada anggota menggunakan pinjamannya untuk modal membangun usaha kerajinan/industri. Koperasi MD tidak termasuk kedalam koperasi kerajinan/industri dimana anggota koperasi berasal dari berbagai kalangan dan tidak mengkhususkan memiliki latar belakang dari kegiatan kerajinan/industri serta dalam koperasi MD tidak memproduksi suatu barang disetiap kegiatannya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
Menurut saya, koperasi MD termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam menurut PP No. 60/1959. Karena koperasi MD memiliki anggota membutuhkan bantuan dalam pemenuhan modal usaha dengan kredit. Koperasi MD merupakan lembaga keuangan mikro yang menggunakan sistem Grameen Bank dimana penyaluran kredit mikro untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun kesulitan.
  • Koperasi Konsumsi
Menurut saya, koperasi MD tidak termasuk dalam jenis koperasi konsumsi menurut PP No. 60/1959. Karena koperasi MD tidak menyediakan konsumsi untuk anggotanya tetapi yang ditawarkan oleh koperasi MD hanyalah simpan pinjam.

Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan koperasi pemakaian menurut Teori Klasik. Karena koperasi MD tidak melakukan kegiatan jual beli dalam menyediakan barang-barang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun barang lainnya.
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan koperasi penghasil atau koperasi produksi menurut Teori Klasik. Karena koperasi MD tidak menghasilkan suatu produk dimana tujuan awal dari koperasi MD untuk membantu kaum perempuan yang berpendapatan rendah dalam meningkatkan taraf hidupnya dengan melalui sistem Grameen bank.
  • Koperasi Simpan Pinjam
Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan koperasi simpan pinjam menurut Teori Klasik. Karena koperasi MD merupakan koperasi simpan pinjam dengan menyediakan pelayanan keuangan maupun non-keuangan. Pelayanan keuangan berupa produk pembiayaan dan produk simpanan. Produk pembiayaan berupa pembiayaan mikro bisnis, sanitasi, ARTA, dana talangan pendidikan dan renovasi rumah ataupun tempat usaha. Produk simpanan berupa pokok, pensiun, hari raya, wajib, sukarela dan qurban. Pelayanan non-keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan bagi anak anggota dan pengelolaan keuangan keluarga.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota - anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut saya, koperasi MD merupakan koperasi simpan pinjam yang menyediakan layanan keuangan berupa simpanan yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan hari raya, simpanan qurban, simpanan pensiun. Pinjaman berupa mikro bisnis, sanitasi, ARTA, renovasi rumah dan tempat usaha. Layanan non-keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan bagi anak anggota, dan pengelolaan keuangan keluarga. Koperasi MD memberikan alternatif kredit bagi kaum perempuan yang berpenghasilan rendah dalam meningkatkan taraf hidup. Dengan memberikan alternatif kredit koperasi MD menerapkan sistem Grameen Bank yang merupakan program penyaluran kredit mikro ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di pedesaan. Koperasi MD dengan menerapkan sistem Grameen Bank diharapkan perekonomian masyarakat desa dapat lebih berkembang pesat dan lebih produktif serta mampu mengobatkan permasalahan kecukupan modal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Koperasi MD telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun dalam pengelolaan pendanaan terhadap kaum perempuan dengan menerapkan sistem Grameen Bank dimana memberikan pinjaman lebih dari Rp 2,5 Triliun kepada lebih dari 375.000 kaum perempuan melalui 150 kantor cabang di seluruh Indonesia. Koperasi MD mengatur efisiensi dan efektivitas kinerja untuk kedepannya di berbagai kantor cabang. Koperasi MD memiliki kantor cabang sekitar 9 regional di Indonesia. Dengan ini, diharapkan lebih dapat menjangkau masyarakat desa yang masih membutuhkan dalam memperbaiki taraf hidup. Kantor cabang koperasi MD telah mencapai sekitar 314 cabang.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Menurut saya, koperasi MD masuk ke dalam bentuk koperasi primer yang sesuai PP No. 60/1959. Karena koperasi MD terdiri dari orang per orang yang menjadi anggota koperasinya bukan terdiri dari gabungan beberapa koperasi badan hukum ataupun organisasi koperasi lainnya.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan wilayah administrasi pemerintah. Karena koperasi MD di tiap desa ditumbuhkan koperasi. Berikut bagian daftar koperasi MD :
  • Regional A :
    1. Sigil : Jln. B. aceh – Medan, Desa Gampong Meunasah Peukan PIDIE – NAD
    2. Lhoongraya : Desa Paya Roeh Perumahan Kutaraja Biluy Resort Blok. A No. 80
    3. Langsa : Desa Gampong Jawa Jl. Teuku Tapa No. 16 A
    4. Blang Pidie : Desa Padang Baru Dusun Bahagia Lorong Tengku Ali No. 01
  • Regional B :
    1. Cigombong : Blok B7 Nomor 19, RT 20 / RW 05, Desa Cigombong, Kec. Cigombong, Kab. Bogor – Jawa Barat
    2. Cigudeg : Desa Cigudeg Kp. Cigudeg Kidul Rt. 03 / Rw. 07, Desa Cigudeg Ke. Cigudeg Kab. Bogor
    3. Megamendung : Desa Pandan sari Jl. Beringin Rt. 002/002 Kec. Ciawi – Bogor
  • Regional C :
    1. Penawangan : Desa Godong RT. 09 / RW. 02 Desa Godong Keca. Godong Kab. Grobogan
    2. Toroh : Desa Depok Kec. Toroh Kab. Grobogan Jawa Tengah
    3. Gondang : Desa Gondang Baru RT/RW 12/04 No. 47, Gondang, Sragen (JATENG)
    4. Ampel : Desa Candi Dk. Ledok Rt. 03 Rw. 01 Kec. Ampel Kab. Boyolali
  • Regional D :
    1. Haurgeulis : Desa Kedungwungu Dusun Kosambi No. 59 Kec. Anjatan Kab. Indramayu Jawa Barat
    2. Terisi : Desa Cikedung Lor Kec. Cikedung Kab. Indramayu
  • Regional E :
    1. Ngasem : Desa Ngasem Rt. 02 Rw. 01 Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro
    2. Dander : Desa Growok Dsn Gempol Rt.05/Rw.01 Growok, Dander, Bojonegoro - Jawa Timur Pos: 62171
    3. Soko : Desa Parang Batu RT.01 RW. 02 Kec. Parengan Kab. Tuban
    4. Ngawi : Desa Ketanggi Jl. Kushartoyo No.14 Ngawi
    5. Masbagik : Desa Sukamulia, Jl.Kerongkong No.15 Kec. Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
  • Regional G :
    1. Salawu : ngmukti Jl. Raya Salawu Kp. Salawu Barat Rt/ Rw 005/002 Desa Karangmukti Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya
    2. Manonjaya : Desa Manonjaya Kp. Pasar Rebo, Rt. 31 Rw. 04, Desa Manon jaya, Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya
  • Regional H :
    1. Kutowinangun : Desa Adikarso Pedukuhan Kedompon Rt. 01 Rw. 01, Kec. Kebumen
    2. Sukorejo : Desa Sukorejo Tlangu Rt. 007 Rw. 004 Sukorejo, Sukorejo, Kendal
    3. Weleri : Desa Penaruhan Jln. Bahari No. 15 Rt. 01 Rw. 04 Kec. Weleri Kab. Kendal 
    4. Gombong : Desa Patemon Jl. Serayu No. 02 RT. 01/02 Ds. Patemon Kec. Gombong
Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota - anggotanya terdiri dari orang – orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan koperasi primer. Karena koperasi MD tidak terbentuk dari organisasi koperasi melainkan dari orang per orang sebagai individu.


BAB VIII
Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas - azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut saya, koperasi MD termasuk kedalam arti modal koperasi. Karena koperasi MD memiliki modal jangka panjang yaitu simpanan pensiun dimana pelayanan untuk merencanakan keuangan di masa depan dengan besar simpanan menabung 1% pada saat menerima pembiayaan dan pengambilan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih yaitu 3 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun maupun pada saat anggota keluar dari keanggotaan. Modal jangka pendek berupa simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan simpanan qurban. Dimana simpanan sukarela agar anggotanya memperoleh akses menabung dengan mudah, murah dan aman dengan besarnya simpanan saat pembukaan rekening minimal Rp 3.000, jumlah minimal transaksi sebesar Rp 500 dan jasa simpanan 3% pertahun (bisa saja berubah sesuai ketentuan manajemen kantor pusat) dimana pengambilan bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja. Simpanan hari raya berupa pelayanan untuk merayakan hari raya dengan besar simpanan mingguan Rp 3.000 – Rp 100.000, simpanan ini dibutuhkan komitmen anggotanya untuk jumlah minimum menyimpan sejumlah yang berulang, memiliki 2 kali kelonggaran kepada penabung untuk tidak menabung setoran wajib selama satu periode dan pengambilannya bisa dilakukan setelah jatuh tempo yaitu menjelang hari raya idul fitri dan minimal 4 bulan. Simpanan qurban berupa pelayanan dalam merencanakan keuangan untuk keperluan qurban pada saat hari raya idul adha dengan besar simpanan diasumsikan harga hewan qurban (domba/kambing) Rp 2.500.000 – Rp 3.000.000 yang jangka waktu 45 minggu sekitar Rp 60.000, jangka waktu 95 minggu sekitar Rp 35.000, dan jangka waktu 145 minggu sekitar Rp 25.000 serta pengambilan pembukaan rekening dimulai bulan Dzulhijjah sampai Muharram H-30 hingga H-5.

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. 
Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan simpanan pokok menurut UU No. 12/1967. Karena simpanan pokok pada koperasi MD merupakan bentuk komitmen dari anggota untuk bergabung. Simpanan pokok sebagai wujud kontribusi dari anggota untuk modal koperasi. Simpanan pokok ini hal yang mendasar dan penting bagi koperasi dan semua anggota yang harus memahami konsekuensi sebagai anggota koperasi.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan simpanan wajib menurut UU No. 12/1967. Karena simpanan wajib pada koperasi MD suatu rangka pembelajaran menabung serta meningkatkan kepercayaan diri anggota bahwa ternyata mereka mampu menabung. Dengan simpanan wajib anggota bahwa ternyata menabung hal yang sederhana dimana diperlukan adalah niat untuk menabung. Simpanan wajib ini memutuskan agar anggota memiliki simpanan saat keluar dari keanggotaan koperasi.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. 
Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan simpanan sukarela menurut UU No. 12/1967. Karena simpanan sukarela pada koperasi MD suatu bentuk pelayanan kepada anggota agar bisa memperoleh akses menabung dengan mudah, murah dan aman dimana penarikan simpanan bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja.

Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan sumber modal menurut UU No. 25/1992. Karena modal koperasi MD tidak bersumber dari anggota koperasi lainnya melainkan bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan donasi/hibah. Pada tanggal 14 Juni 2016 koperasi MD telah menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran dana kredit usaha mikro dengan Bank Aceh senilai Rp 20 Milyar untuk disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengembangkan usaha mikro. Pengoperasian layanan keuangan koperasi MD mengadopsikan sistem Grameen bank dan fokus dalam kaum perempuan yang berpenghasilan rendah. Koperasi MD bekerja sama dengan Putera Sampoerna Foundation (P2P) dengan menandatangani perjanjian tentang pinjaman online. Dalam lingkup kerjanya, koperasi MD akan melakukan seleksi, melakukan pembinaan dan pelatihan, serta memberi pendanaan (atau pinjaman) bagi kaum perempuan. Pinjaman akan ditampilkan secara online di platform Mekar. Pemodal dengan akses internet dan memiliki rekening bank atau tabungan dapat mengakses Mekar untuk memilih dan mendanai usaha kecil, sekaligus investasi. Koperasi MD telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun dalam pengelolaan pendanaan terhadap kaum perempuan dengan menerapkan sistem Grameen Bank dimana memberikan pinjaman lebih dari Rp 2,5 Triliun kepada lebih dari 375.000 kaum perempuan melalui 150 kantor cabang di seluruh Indonesia. Teknologi Mekar dan koperasi MD yang telah berpengalaman memungkinkan untuk menawarkan keuntungan yang lebih dan pinjaman yang dijamin. Kemitraan Mekar akan menyatukan kelas menengah bertumbuh di Indonesia dengan kaum perempuan yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha sehingga dapat menghidupi keluarga.

Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 / 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25 / 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut saya, koperasi MD tidak memiliki cadangan pada tahun 2011 dimana dapat dilihat dari laporan konsolidasi neraca pada bagian cadangan, yaitu cadangan berasal dari efisiensi dan cadangan pemupukan modal yang berjumlah 0 ataupun tidak ada. Koperasi MD memiliki rencana dalam pembagian SHU dilakukan menurut besar jasanya dan dimasukkan langsung ke dalam simpanan sukarela. Koperasi MD sampai saat ini belum membagikan SHU tetapi dengan melalui program simpan pinjamnya dinilai telah memberikan banyak manfaat.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha
Menurut saya, koperasi MD bekerja sama dengan Mekar yang memiliki cadangan untuk menjamin pinjaman yang diinvestasikan oleh pemodal. Pinjaman yang tersedia berkisaran antara Rp 3 juta hingga Rp 25 juta. Sejauh ini dengan mengadopsi sistem Grameen Bank, koperasi MD telah memberi pinjaman lebih dari Rp 2,5 triliun kepada anggotanya.

Sources :

KIMODA. (2009) Koperasi MD. [Online] Available from : http://md.com/ [Accessed : 5 Oktober 2020]

MAKER. (2004) Koperasi MD. [Online] Available from : https://mk/partners/KMD/ [Accessed : 5 Oktober 2020]

Ayajnas, Ardni. (2016) Kantor Cabang KMD. [Online] Available from : https://player.info [Accessed : 21 November 2020]

KMK. (2016) Hibah. [Online] Available from : https://dpr.kemkeu.id [Accessed : 21 November 2020]

Aliban, Aysram. (2017) Koperasi MD dan MKR Bekerjasama Perluasan Sumber Pendanaan Usaha. [Online] Available from : https://socialdaily.id [Accessed : 21 November 2020]

Press, Icig. (2014) Mengenal Keragaman Berbagai KSP di Indonesia. [Online] Available from : http://pressicig.id [Accessed : 21 November 2020]

Awel, Hum Risan. (2016) Laporan Konsolidasi Neraca Koperasi MD. [Online] Available from : https://bdircs. com [Accessed : 21 November 2020]

Nakididnep, Nesod. (2020) Isi, Syarat, Tujuan, Tahapan, Jenis dan Prosedur. [Online] Available from : https://nakididnepnesod. com [Accessed : 21 November 2020]

Ative. (2020) Pengertian, Kriteria, Contoh. [Online] Available from : https://reppiuq. com [Accessed : 21 November 2020]

Hahdufham, Lutarhaz. (2020) Sistem Tanggung Renteng Dalam Pembiayaan. [Online] Available from : https://repository.yrinar-ra.ac.id [Accessed : 21 November 2020]

Firdaus, Muhammad. (2020) Bahan Ekonomi Koperasi.

Nama : Nadia Risnawati
Kelas : 2EB01
NPM : 24219615
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi

Comments

Popular Posts