Strategi Koperasi MD Dalam Pemenuhan Modal Kepada Masyarakat Melalui Simpanan
ABSTRAK
Objek : Koperasi MD adalah koperasi simpan pinjam yang membantu perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal usaha. Koperasi MD ini sama sekali tidak adanya jaminan dan mudah dalam proses untuk pengajuan pinjaman. Koperasi MD ini berupaya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Koperasi MD memenuhi kebutuhan anggotanya melalui inovasi suatu produk yang sesuai. Koperasi MD merupakan badan usaha yang memiliki modal sendiri, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, donasi atau hibah dan lain sebagainya.
Teknik Analisa : Teknik yang saya gunakan adalah analisis studi pustaka
Sumber Data : Kajian ini bersumber dengan mencakup informasi terpilih melalui website dan sumber - sumber lainnya.
Metode Penelitian : Metode penelitian adalah deskriptif yang menjabarkan tentang pengertian koperasi MD, tujuan koperasi, jenis - jenis badan usaha, tujuan dan nilai koperasi, kegiatan usaha koperasi, sisa hasil usaha, pengertian SHU, informasi dasar, istilah - istilah informasi dasar, rumus pembagian SHU, pembagian SHU per anggota, dan prinsip - prinsip pembagian SHU. Analisa dengan cara pengumpulan data dan perbandingan serta pengambilan inti.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, koperasi MD sesuai dengan pengertian badan usaha, beberapa jenis - jenis badan usaha, koperasi sebagai badan usaha, tujuan dan nilai perusahaan bisnis, tujuan dan nilai koperasi, status dan motif anggota, kegiatan usaha, pemodalan koperasi, sisa hasil usaha, pengertian SHU, informasi dasar, istilah - istilah informasi dasar, rumus pembagian SHU, dan prinsip - prinsip pembagian SHU.
Kesimpulan : Koperasi MD merupakan sebuah organisasi dari beberapa anggota dan berbadan hukum koperasi untuk mensejahterakan anggotanya dengan cara tolong menolong dan gotong royong atau kerja sama. Koperasi MD merupakan koperasi badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dapat dilihat dari tujuan utama koperasi MD yaitu menyediakan pelayanan keuangan maupun non keuangan yang berupa pelatihan, memotivasi pendidikan dan pengelolaan keuangan keluarga. Dalam jenis - jenis badan usaha ada beberapa yang tidak sesuai dengan koperasi MD. Koperasi MD dalam membagikan sisa hasil usaha atau SHU itu dilihat dari masing-masing jasa para anggotanya maka dari itu pembagiannya berbeda-beda.
BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
"Menurut saya, koperasi MD merupakan sebuah organisasi dari beberapa anggota dan berbadan hukum koperasi untuk mensejahterakan anggotanya dengan cara tolong menolong dan gotong royong atau kerja sama."
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
"Menurut saya, koperasi MD merupakan koperasi badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dapat dilihat dari tujuan utama koperasi MD yaitu menyediakan pelayanan keuangan maupun non keuangan yang berupa pelatihan, memotivasi pendidikan dan pengelolaan keuangan keluarga serta dapat dilihat dari visi dari koperasi MD tersebut yang memiliki inti sama dengan tujuan utamanya."
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai kedalam BUMN karena koperasi MD sumber permodalannya bukan dari pemerintah melainkan dari anggota koperasi dan peran pemerintah dalam koperasi MD ini hanya sebagai pemberian arah sebagai pemimpin negara."
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai kedalam Perjan karena Perjan sama seperti BUMN yang modalnya dimiliki oleh pemerintah maka dari itu koperasi MD tidak sesuai ke dalam Perjan karena modal dari koperasi MD bukan dari pemerintah melainkan dari para anggota koperasi."
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan Perum, karena koperasi MD membuka dan memberi kesempatan kepada siapapun untuk bergabung menjadi anggotanya serta dari anggota tersebut bisa dipilih menjadi dewan pengurus, pengawas, dan pengelola. Sedangkan Perum memiliki aspek kepemilikan dan pengelolaan yang secara langsung di kelola oleh negara serta pegawainya harus memiliki status pegawai negeri."
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
"Menurut saya, koperasi MD memiliki sedikit persamaan dengan Persero, persamaan tersebut dapat ditemukan pada tujuan Persero yaitu memberikan pelayanan kepada umum. Sedangkan memiliki perbedaan juga yang tidak bisa dikatakan kalau koperasi MD sesuai dengan Persero yaitu mencari keuntungan dan modal pada koperasi MD didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi membantu masyarakat khususnya kaum perempuan yang berpendapatan rendah dan modal yang tidak dari kekayaan negara tetapi dari setiap anggotanya."
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan BUMS karena masalah modal dan tidak berazaskan kekeluargaan pada koperasi MD didirikan dan dimodali dari anggotanya dan melandaskan azas kekeluargaan."
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan Perusahaan Persekutuan, karena koperasi MD tidak memiliki modal dari 2 pemodal atau lebih dan tidak bentuk dalam perusahaan persekutuan tetapi memiliki modal dari anggota koperasi dan berbentuk berdasarkan kesukarela dan azas kekeluargaan."
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
"Menurut saya, koperasi MD ada sedikit kecocokan dengan firma, karena anggota – anggota memiliki tanggung jawab yang penuh dengan koperasi atau perusahaannya dan modalnya berasal dari sama – sama anggotanya. Tetapi, yang membedakan pada Firma dengan koperasi MD dengan pembagian hasil keuntungan bukan dari SHU bahkan perbandingan sesuai akta pendirian."
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan Persekutuan Komanditer, karena koperasi MD tidak didirikan oleh 2 orang atau lebih yang berbentuk persekutuan. Koperasi MD didirikan atas dasar sukarela dan berazas kekeluargaan."
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan Perseroan Terbatas, karena koperasi MD memiliki modal dari anggotanya dan setiap anggotanya berhak mendapatkan keuntungan. Sedangkan Perseroan Terbatas memiliki modal dari hasil penjualan saham dan yang berhak mendapatkan keuntungan hanyalah para pemegang saham."
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan Yayasan, karena koperasi MD dahulunya adalah Yayasan (YAMIDA) yang berubah menjadi koperasi MD yang berbadan hukum dan terbentuk karena kemanusiaan dalam membantu masyarakat."
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan koperasi sebagai badan usaha, karena koperasi MD menetapkan tujuan yang sesuai dengan koperasi, sebagai berikut :
- Badan usaha yang tunduk pada aturan prinsip ekonomi yang berlaku ( UU No. 25, 1992)
- Berorientasi pada keuntungan dan mengembangkan organisasi
- Memiliki ciri pada anggota bersifat keanggotaan
- Mengelola koperasi yang memerlukan sistem manajemen dan sistem keanggotaan"
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
"Menurut saya, dari tujuan di atas ada yang sedikit esuai dengan koperasi MD meskipun tidak semuanya. Dari tujuan di atas hanya meiliki sedikit kesamaan dengan tujuan yang sama."
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
"Menurut saya, badan usaha selain yayasan dan perjan sangat berorientasi pada keuntungan atau laba. Dimana badan usaha memiliki prinsip ekonomi, yaitu memaksimalkan keuntungan dengan biaya yang seminimal mungkin lebih tepatnya seperti tujuan perusahaan diatas."
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan tujuan dan nilai koperasi diatas, karena koperasi MD yang memiliki tujuan, visi dan misi yang hamper saja sama saat diartikan seperti yang diatas."
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan beberapa pernyataan diatas karena koperasi MD memiliki anggota sebagai pemilik dan pengguna, memiliki orang yang memanfaatkan pelayanan koperasi dan koperasi MD membantu masyarakat khususnya kaum perempuan yang berpendapatan rendah untuk meningkatkan perekonomian keluarganya."
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
"Menurut saya, koperasi MD sangat sesuai dengan kegiatan usaha karena tujuan dari koperasi MD membantu kaum perempuan yang berendapatan rendah untuk meningkatkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan memberikan usaha serta peran yang sesuai dengan kepentingan anggotanya dalam kehidupan."
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan modal sendiri karena koperasi MD didirikan sesuai dengan anggota yang sukarelawan dan berazaskan kekeluargaan. Dalam modal sendiri koperasi MD berupa simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan, donasi atau hibah."
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
"Menurut saya, koperasi MD dalam membagikan sisa hasil usaha atau SHU itu dilihat dari masing-masing jasa para anggotanya maka dari itu pembagiannya berbeda-beda. Koperasi MD dalam pembagian SHU secara adil kepada anggotanya agar mensejahterakan dengan seimbang."
BAB V
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
"Menurut saya, koperasi MD dalam pembagian sisa hasil usaha berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992, karena koperasi MD dalam pembagian SHU dilakukan kurang lebih dalam satu tahun yang sesuai dengan jasa – jasa yang dilakukan oleh para anggotanya. SHU ini di bagikan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota tahunan (RAT). Kebijakan yang dijalankan koperasi MD, karena sudah menyediakan dana cadangan bagi kepentingan koperasi."
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan informasi dasar diatas, karena dalam pembagian sisa hasil usaha pada koperasi MD dilihat dari total satu tahun buku, simpanan anggota, persentase untuk bagian SHU anggota, jumlah transakti usaha para anggotanya, dan lain sebagainya."
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
"Menurut saya, koperasi MD dalam pembagian SHU sudah sesuai dengan SAK dalam menyusun pembukuan dengan bentuk laporan keuangan."
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
"Menurut saya, koperasi MD memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota dengan melakukan usaha dalam bidang ekonomi dan lainnya."
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
"Menurut saya, koperasi MD sangat sesuai dengan partisipasi modal, karena koperasi MD memiliki modal yang berasal dari anggotanya, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan pensiun, simpanan usaha, dan lain sebagainya. Koperasi MD mewajibkan kepada anggota untuk memenuhi iuran keanggotaan dalam bentuk simpanan."
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pernyataan Omzet diatas, karena koperasi MD memiliki usaha yang dijalankan dalam bidang pembiayaan mikro bisnis, koperasi MD pembiayaan menjadi solusi yang memiliki perkembangan usaha yang berkembang dan butuhkan dukungan modal lebih besar agar bisa mempertahankan serta mengembangkan usaha mereka."
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
"Menurut saya, koperasi MD yang di ambil dari SHU tidak memperlihatkan persentase untuk transaksi usaha anggotanya. Koperasi MD memberitahukan berapa persen bagian untuk transaksi bagi anggota."
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
"Menurut saya, koperasi MD merupakan usaha yang melakukan transaksi berupa pinjaman dalam perhitungan untuk SHU anggota. Koperasi MD memiliki presentase yang pasti buat para anggotanya."
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
"Menurut saya, koperasi MD dalam pembagian sisa hasil usaha dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 yang sudah diterapkan pada anggota koperasinya. Perthitungan SHU koperasi MD sesuai dengan pembagian SHU yang tidak tergantung dari besarnya modal dari anggotanya. Pembagian SHU dibagi secara adil sesuai dengan jasa yang dicapai.
- 25% untuk anggota
- 30% untuk dana cadangan
- 5.0% untuk dana pendidikan
- 2.5% untuk dana sosial
- 5.0% untuk dana pengurus dan pengawas
- 5.0% untuk dana karyawan
- 2.5% untuk dana pembangunan daerah kerja"
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan prinsip pembagian SHU diatas, karena koperasi MD membagi SHU bersumber dari anggotanya dimana SHU anggota dalam jasa modal dan transaksi usaha, pembagiannya dilakukan secara adil dan transparan, serta dalam pembagian SHU dibayarkan secara tunai kepada anggotanya yang sesuai dengan jasa."
Sources :
KOMIDA. (2009) Koperasi Mitra Dhuafa. [Online] Available from : http://mitradhuafa.com/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
MEKAR. (2004) Koperasi Mitra Dhuafa. [Online] Available from : https://mekar.id/partners/Komida/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
Prayudi, Septiani. (2017) Koperasi Mitra Dhuafa Sukses Bangkitkan Potensi Ekonomi Wanita Korban Tsunami Aceh. [Online] Available from : https://septianiprayudi.wordpress.com/2017/10/31/koperasi-mitra-dhuafa-sukses-bangkitkan-potensi-ekonomi-wanita-korban-tsunami-aceh/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
Sustikasari, Bethari Eka. (2018) Koperasi Mitra Dhuafa Mengubah Masa Depan Demi Kesejahteraan Bersama. [Online] Available from : http://tariekaa.blogspot.com/2018/10/mengubah-masa-depan-demi-kesejahteraan.html[Accessed : 5 Oktober 2020]
Nama : Nadia Risnawati
Kelas : 2EB01
NPM : 24219615
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Comments
Post a Comment