Koperasi MD
Nama : Nadia Risnawati
NPM : 24219615
Kelas : 2EB01
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Koperasi MD Mensejahterakan Kaum Perempuan Untuk Mencapai Kehidupan yang Lebih Baik
ABSTRAK
Objek : Koperasi MD adalah koperasi simpan pinjam yang membantu perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal usaha. Usaha yang dilakukan oleh koperasi MD, yaitu melalui inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan, menyediakan pelayanan keuangan dan non-keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan, serta pengelolaan keuangan keluarga. Analisis bertujuan untuk mengetahui pengertian, konsep, aliran, dan sejarah serta visi dan misi dari koperasi MD.
Teknik Analisa : Teknik yang saya gunakan adalah analisis studi pustaka.
Sumber Data : Kajian ini mencakup informasi dari sumber - sumber terpilih melalui website koperasi MD dan sumber - sumber lainnya.
Metode Penelitian : Metode penelitian ini adalah menjabarkan tentang konsep yang dimiliki oleh koperasi MD dan aliran yang dimiliki koperasi MD serta lainnya. Analisa dengan pengumpulan data dan perbandingan serta mengambil intinya.
Hasil : Berdasarkan analisis yang saya kerjakan sesuai dengan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 koperasi MD merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi MD penganut negara barat dan aliran persemakmuran. Analisis menurut PSAK 27 koperasi MD adalah koperasi yang bertujuan untuk membantu para kaum perempuan, membangun kerja sama dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara memberikan pinjaman.
Kesimpulan : Koperasi MD merupakan suatu koperasi yang memenuhi kebutuhan anggotanya dan memajukan perekonomian anggotanya terlebih khusus kaum perempuan dalam pemenuhan modal dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup. Koperasi MD juga menyediakan pelayanan keuangan maupun non-keuangan dengan jenis pelayanan yang berkualitas.
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut saya, dari pengertian koperasi secara umum, koperasi MD, sesuai dengan pengertian koperasi menurut UUD Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, karena KOMIDA ini dibentuk dengan membangun sebuah kerja sama antar anggotanya. Koperasi ini merupakan suatu wadah bagi kaum wanita yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan dan mempererat tali persaudaraan dengan azas kekeluargaan. KOMIDA ini koperasi yang membantu kaum perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip–prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.
Menurut saya, berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, Koperasi MD (KOMIDA) yang pada awalnya dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk membantu para korban tsunami aceh di tahun 2005, membangun kerja sama dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pinjaman untuk kaum perempuan. Kaum perempuan yang memiliki potensi tersebut dapat dibantu untuk meningkatkan taraf hidup dengan pertumbuhan ekonomi keluarganya. Contohnya dengan membuka usaha spa rumahan, membuat kerajinan dan sebagainya.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Menurut saya, koperasi MD, sesuai dengan PSAK No. 27, di mana koperasi MD ini bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat umum khusunya kaum perempuan. Koperasi ini dapat membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat umum khususnya kaum perempuan untuk memajukan kesejahterakan ekonominya.
Maka dengan pernyataan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ciri-ciri utama atau karakteristis koperasi md adalah sebagai berikut :
1. Koperasi didirikan oleh sekumpulan orang pada koperasi MD dengan dapat dukungan dari semua orang yang memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan kesejahteraan bersama dan membantu pertumbuhan ekonomian.
2. Koperasi MD didirikan dan dikembangkan berdasarkan azas kekeluargaan, saling membantu, dan berlandasan terhadap Pancasila. Koperasi ini dijalankan untuk dapat melatih kerjasama, kemandirian, dan percaya diri bagi semua anggota yang bergabung.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Koperasi MD ini mendapatkan modal koperasi dari modal mitra kerja, modal sendiri, dan modal pinjaman.
4. Koperasi MD ini berfungsi untuk membangun, mengembangkan, dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya kaum perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup.
5. Koperasi MD ini memiliki sistem manajemen yang baik termasuk masalah pembagiaan yang dikenal dengan SHU ( Sisa Hasil Usaha). SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaran SHU yang diterima oleh anggota akan berbeda setiap anggotanya sesuai dengan hasil besarnya menabung.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari penjelasan konsep koperasi, koperasi MD masuk kedalam konsep koperasi barat, karena untuk memberikan informasi sebagai koperasi yang berhasil membangkitkan potensi-potensi usaha dari para wanita korban tsunami Aceh 2005 silam. KOMIDA hadir sebagai koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sukses mensejahterakan anggotanya melalui berbagai produk. Produk itu terdiri dari jasa keuangan dan non keuangan. KOMIDA konsisten menjalankan usahanya berdasarkan asas, prinsip, fungsi, dan nilai-nilai koperasi lainnya. KOMIDA berhasil membuktikan bahwa wanita memiliki kesempatan yang sama untuk sukses dan memperbaiki taraf hidup mereka. Kinerja KOMIDA yang sukses bangkitkan potensi ekonomi para wanita dapat kita lihat dari banyaknya anggota yang berhasil mendirikan usaha yang mandiri.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Menurut saya, koperasi MD tidak masuk kedalam konsep koperasi sosialis, karena koperasi ini tidak direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah tetapi direncanakan dan dikendalikan oleh sekumpulan orang diawali dengan membantu para wanita korban tsunami Aceh 2005 silam. Tujuan utama lembaga, KOMIDA selain melakukan simpan-pinjam juga menyediakan pelayanan keuangan dan non-keuangan. Pelayanan non-keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan bagi anak anggota, dan pengelolaan keuangan keluarga.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri – ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menurut saya, koperasi MD tidak masuk kedalam konsep koperasi negara berkembang, karena koperasi ini tidak di dominasi dari pemerintah yang terlalu ikut campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Koperasi ini di dominasikan dengan pelayanan yang berkualitas dari dukungan staf atau anggotanya yang kompeten dan berintegritas tinggi. KOMIDA menurut saya memiliki nilai keduanya, baik nilai gotong royong maupun tolong menolong karena saya rasa setiap koperasi memiliki tujuan bersama yang ditetapkan dan dengan gotong royonglah hal itu dapat terealisasikan. Sedangkan nilai tolong menolong ini terlihat dari bagaimana koperasi MD sebagai badan usaha mencoba mengerti permasalahan ekonomi yang dihadapi setiap individu anggotanya dan atau masyarakat umum. Dari situlah muncul produk berupa simpan pinjam, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk membantu memecahkan permasalahan tiap-tiap individu baik anggota atau masyarakat pada umumnya.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
a. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
c. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
d. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Menurut saya, koperasi MD ini tidak masuk kedalam aliran yardstick, karena koperasi MD ini tidak beraliran negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Fungsi dari koperasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan melakukan simpan pinjam sebagai pemenuhan modal usaha khususnya perempuan. Peran pemerintah dalam koperasi MD ini tidak ada semua ditanggung oleh anggota koperasinya. Pengaruh koperasi ini tidak kuat untuk negara barat.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
a. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
b. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Menurut saya, koperasi MD ini tidak masuk ke dalam aliran sosilais, karena pengaruh koperasi ini tidak lebih kuat untuk negara eropa meskipun koperasi ini efektif untuk mensejahterkan masyarakatnya dengan melakukan pembantuan untuk pemenuhan modal khususnya untuk kaum perempuan.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
a. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut saya, aliran yang cocok untuk koperasi MD adalah aliran persemakmuran (Commonwealth). Karena pada aliran tersebut dijelaskan bahwa koperasi dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Ini sesuai dengan tujuan dari KOMIDA pun selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan anggota. Salah satunya melalui inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan anggota.
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, koperasi terbagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
Menurut saya, koperasi MD ini masuk dalam Cooperative Commonwealth School. Karena memiliki tujuan yang sama dengan koperasi MD yang menginginkan dan memperjuangkan prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat dengan maksud untuk memberikan pengaruh kepada kaum perempuan agar dapat menjadi yang paling dominan dalam keluarganya. Dengan ini koperasi tersebut bertujuan untuk kemakmuran masyarakatnya.
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Merupakan suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Menurut saya, koperasi MD ini tidak masuk kedalam School of Modified Capitalism/ School of Competitive Yardstick, karena koperasi ini tidak menganggap sebagai bentuk kapitalisme dan tidak dapat mengurangi dampak yang negatif dari kapitalis. Koperasi ini menganggap sebagai bentuk dari azas kekeluargaan dan dapat membantuk untuk pemenuhan modal bagi orang yang membutuhkan khususnya kaum perempuan.
3. The Socialist School
Merupakan suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Menurut saya, koperasi MD ini tidak termasuk dalam The Socialist School, karena koperasi MD ini tidak sebagai bagian sistem sosialis tetapi termasuk ke dalam bagian sistem ekonomi dengan melakukan simpan pinjam untuk kaum perempuan khususnya dalam pemenuhan modal dengan tujuan meningkatkan taraf hidup.
4. Cooperative Sector School
Merupakan suatu paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Menurut saya, koperasi MD ini tidak masuk ke dalam Cooperative Sector School, karena koperasi md ini tidak menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme dan karena tidak berada diantara kapitalis dan sosialis. Koperasi md ini menjunjung nilai azas kekeluargaan untuk meningkatkan tarif hidup para anggotanya dengan khususnya kaum perempuan.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Timeline
a. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
b. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
c. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
d. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
e. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Koperasi MD
Koperasi MD (KOMIDA) adalah lembaga keuangan untuk melayani pemenuhan modal khususnya untuk kaum perempuan. KOMIDA ini didirikan pada tanggal 28 Juni 2004, pada saat itu masih berbadan hukum yang bernama Yayaysan Mitra Dhuafa (YAMIDA). Pada tahun 2005 silam KOMIDA membantu korban tsunami di aceh untuk mulai kegiatan pendamping pemenuhan modal khususnya kaum perempuan dengan membuka kantor cabang pertama di Darussalam, Banda Aceh. Pada tahun 2009 YAMIDA berubah badan hukum menjadi KOMIDA dengan No : 849/BH/MENEG/VII/2009.
VISI dan MISI KOMIDA :
VISI :
Menjadi lembaga keuangan mikro koperasi simpan pinjam terkemuka yang mampu memberikan bantuan keuangan dan non keuangan secara efisien dan tepat waktu bagi perempuan berpendapatan rendah untuk mencapai kehidupan yang lebih baik berupa peningkatan pendapatan rumah tangga, serta peningkatan kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak anggota.
MISI :
1. Memberikan bantuan keuangan berupa pelayanan simpan pinjam kepada anggota.
2. Menyediakan pelayanan non-keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan bagi anak anggota, pengelolaan keuangan keluarga.
3. Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada anggota melalui staf yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya adalah RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan di tahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sources :
KOMIDA. (2009) Koperasi Mitra Dhuafa. [Online] Available from : http://mitradhuafa.com/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
MEKAR. (2004) Koperasi Mitra Dhuafa. [Online] Available from : https://mekar.id/partners/Komida/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
Prayudi, Septiani. (2017) Koperasi Mitra Dhuafa Sukses Bangkitkan Potensi Ekonomi Wanita Korban Tsunami Aceh. [Online] Available from : https://septianiprayudi.wordpress.com/2017/10/31/koperasi-mitra-dhuafa-sukses-bangkitkan-potensi-ekonomi-wanita-korban-tsunami-aceh/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
Sustikasar, Bethari Eka. (2018) Koperasi Mitra Dhuafa Mengubah Masa Depan Demi Kesejahteraan Bersama. [Online] Available from : http://tariekaa.blogspot.com/2018/10/mengubah-masa-depan-demi-kesejahteraan.html [Accessed : 5 Oktober 2020]
Comments
Post a Comment