KOPERASI MD MENINGKATKAN TARAF HIDUP KAUM PEREMPUAN DI INDONESIA
ABSTRAK
Objek : Koperasi MD adalah koperasi simpan pinjam yang membantu perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal usaha. Koperasi MD ini tidak sama sekali adanya jaminan dan mudah dalam proses untuk pengajuan pinjaman. Koperasi MD ini berupaya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Koperasi MD memenuhi kebutuhan anggotanya melalui inovasi suatu produk yang sesuai. Koperasi MD ini menyediakan pelayanan keuangan dan non-keuangan yang berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan, serta pengelolaan keuangan keluarga. Analisis bertujuan untuk mengetahui pengertian dan prinsip-prinsip serta tujuan dari koperasi MD tersebut.
Teknik Analisa : Teknik yang saya gunakan adalah analisis studi pustaka.
Sumber Data : Kajian ini mencakup informasi dari sumber-sumber terpilih melalui website koperasi MD dan sumber-sumber lainnya.
Metode Penelitian : Metode penelitian ini adalah deskriptif yang menjabarkan tentang pengertian koperasi MD, prinsip-prinsip koperasi MD, dan tujuan dari koperasi MD. Analisa dengan cara pengumpulan data dan perbandingan serta pengambilan inti.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, koperasi MD sesuai dengan definisi menurut ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munker dan UU No. 25 Tahun 1992, unsur koperasi Indonesia sesuai dengan koperasi MD, tujuan dari koperasi MD sesuai dengan tujuan UU N0. 25 Tahun 1992 Pasal 4, prinsip sesuai dengan Munker, Rochdale, Raiffeisen, Herman, ICA, UU No. 12 Tahun 1967, dan UU No. 25 Tahun 1992 meskipun ada beberapa yang belum sesuai tetapi lebih banyak yang sesuai dibandingkan yang tidak sesuai. Bentuk organisasi koperasi MD sesuai dengan menurut Hanel dan Ropke beserta subsistemnya. Bentuk struktur organisasi koperasi MD sesuai dengan Koperasi Indonesia, Hirarki Tanggung Jawab Penguru, Pengawas, dan Pengelola. Pola manajemen koperasi MD sesuai dengan Paul Hubert, Stoner dan UU No. 25 Tahun 1992.
Kesimpulan : Koperasi MD merupakan koperasi simpan pinjam yang membantu kaum perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuham modal usaha. Koperasi MD selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan anggota khusunya kaum perempuan. Koperasi MD merupakan koperasi yang ingin berusaha membangun kehidupan bangsa khususnya kaum perempuan dengan memenuhi kebutuhannya dan membantu melalui pelayanan keuangan maupun non-keuangan demi kesejahteraan bersama. Koperasi MD selalu tetap menjalankan kegiatannya berdasarkan asas, prinsip, fungsi, dan nilai-nilai lainnya. Koperasi MD membuktikan kaum perempuan dapat memiliki kesempatan untuk sukses dan meningkatkan taraf hidup.
BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian koperasi tersebut, karena koperasi MD ini didirikan atas kerja sama dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya dan untuk membantu kaum perempuan yang berpendapatan rendah dalam pemenuham modal usaha dalam meningkatkan taraf hidup keluarganya."
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian koperasi tersebut, karena koperasi MD adalah kumpulan anggota yang bekerja sama berdasarkan azas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan khusunya kaum perempuan."
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
"Menurut saya, koperasi MD sangat sesuai dengan fungsi sosial, karena koperasi MD merupakan koperasi simpan pinjam untuk membantu perempuan dan anggotannya yang berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal usaha."
Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan fungsi ekonomi, karena koperasi MD memperoleh sisa hasil usaha (SHU) dari segala macam kegiatan pelayanan keuangan maupun non keuangan dengan bentuk jasa dan setiap anggotanya akan mandapatkan sisa hasil usaha (SHU) secara adil yang sesuai dengan berkontribusi/berpartisipasi oleh koperasi MD."
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai juga dengan fungsi politik, karena koperasi MD beroperasi dibawah kendali para anggota yang menjalankan hak dan kewajiban serta perannya masing-masing dengan baik."
Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
"Menurut saya, koperasi MD sangat sesuai dengan fungsi etika, karena koperasi MD juga menanamkan nilai dan norma dalam masyarakat. Misalnya terhadap nilai kemanusian dan sosial diterapkan pada saat membantu korban tsunami aceh tahun 2005 silam khusunya kaum perempuan. Anggota koperasi MD juga dapat diharapkan untuk meningkatkan kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan yang diterapkan dalam menjalankan koperasi MD."
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto, definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
"Menurut saya, koperasi MD menerapkan gotong royong dengan tujuan bersama dan dengan gotong royong ini dapat terwujudkannya tujuan bersama, contohnya membantu korban tsunami aceh 2005 silam untuk membangkitkan kaum perempuan dengan membantu keuangan maupun non-keuangan. Memberi bantuan keuangan dengan berupa memberikan simpan pinjam dan bantuan non-keuangan berupa pelatihan keuangan, memotivasi pendidikan, dan pengelolaan keuangan keluarga."
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan definisi ILO, karena koperasi MD terdiri dari kumpulan orang-orang yang berdasarkan dari kesukarelaan untuk membentuk tujuan yang sama yaitu mewujudkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi MD juga berkontribusi dengan adil terhadap modal yang dibutuhkan dan dapat memenuhi kebutuhan ekonomi serta memberikan bantuan untuk kaum perempuan yang ingin memulai usahaan dengan bantuan modal."
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian di atas, karena koperasi MD terdiri diri perkumpulan dari orang-orang yang bekerja sama berdasarkan azas kekeluargaan untuk menjalankan usahanya dengan meningkatkan kesejahteraan anggotanya."
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian diatas, karena koperasi MD dapat diterima secara umum dan koperasi MD tidak hanya teridiri dari kumpulan orang-orang melainkan adanya juga kumpulan dari badan-badan hukum."
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian di atas, karena koperasi MD memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam bentuk simpan pinjam dengan upaya memperbaiki nasib perekonomian yang berazas kekeluargaan berdasarkan saling tolong menolong."
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian di atas, karena koperasi MD dibentuk berdasarkan atas sukarelaan yang berazaskan gotong royong untuk perekonomian."
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
"Menurut saya, koperasi MD cocok dengan pengertian UU No. 25/1992, karena koperasi MD terdiri dari perkumpulan anggota yang memiliki kebebasan anggotanya dengan bekerjasama berdasarkan azas kekeluargaan untuk menjalankan usahanya demi kesejahteraan anggotanya melandaskan kegiatannya atas prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat."
5 unsur koperasi indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
"Menurut saya, berdasarkan 5 unsur diatas sesuai dengan koperasi MD, karena koperasi MD merupakan anggota badan usaha yang didirikan untuk membantu kaum perempuan agar dapat memenuhi ekonomi keluarganya. Koperasi MD bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi umumnya yang bersifat sukarela, demokratis, dan setiap anggotanya memiliki hak pengambilan keputusan sama. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil berdasarkan kontribusi para anggotanya. Koperasi MD adalah koperasi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan."
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1922, karena koperasi MD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya, serta koperasi MD ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan fungsi koperasi yang tertuang dalam Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, karena koperasi MD sama – sama ingin membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Koperasi MD juga berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi MD dapat memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahaan perekonomian nasional sebagat sokoguru."
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan Munker, karena koperasi MD memiliki keanggotaan yang bersifat sukarela atas dasar kekeluargaan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi MD memberikan pendidikan berupa motivasi bagi anak-anak dari anggotanya. Koperasi MD memiliki sistem manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis, sehingga dalam pengambilan keputusan berdasarkan nilai-nilai demokratis yang juga sesuai dengan nilai Pancasila. Koperasi MD terdiri dari kumpulan orang-orang, perkumpulan sukarela, dan pendistribusian yang merata akan hasil-hasil ekonomi."
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan menurut Rochdale, karena koperasi MD memiliki sistem pengawasan yang demokratis, keanggotaannya terbuka, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan jasa anggotanya. Koperasi MD memberikan pendidikan keuangan, kesehatan, pendidikan motivasi bagi anak-anak anggotanya. Koperasi MD juga tidak membedakan agama, ras dan suku tertentu pada anggotanya. Koperasi MD tidak memihak pihak-pihak tertentu dalam dunia politik dengan arti koperasi MD bebas campur tangan politik."
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan menurut Raiffeisen meskipun tidak semuanya dipakai, karena koperasi MD memiliki daerah kerja terbatas dengan maksud tidak bekerja diluar wewenangnya. Koperasi MD tidak menilai anggotanya dari sisi uang bahkan koperasi MD bersepakat untuk membantu kaum perempuan untuk meningkatkan perekonomian keluarganya agar tercapai taraf hidup yang lebih baik."
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan menurut Herman Schulze meskipun tidak semuanya, karena koperasi MD memiliki daerah kerja tak terbatas dimana memiliki 235 kantor cabang dan 12 kantor regional. Koperasi MD memiliki usaha yang tidak hanya untuk anggotanya dengan berbagai macam usaha yang tidak terbatas."
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
"Menurut saya, ICA sebuah organisasi koperasi tertinggi yang dijadikan sebagai tolak ukur bagi seluruh koperasi di dunia. Pengembangannya berdasarkan kondisi koperasi saat didirikan. Prinsip dari ICA dapat dijadikan sebagai prinsip dasar yang akan dikembangkan kembali. Koperasi MD sesuai dengan prinsip ICA meskipun ada yang masih harus dikembangkan kembali."
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan prinsip diatas, karena koperasi MD memiliki sifat anggota sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminana demokrasi, pembagian SHU diatur secara merata sesuai kontribusi masing-masing anggota, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya kaum perempuan dan masyarakat umumnya, usaha dan ketatalaksanaannya terbuka dan swadaya, swakarya, serta swasembada sebagai prinsip dasar percaya diri."
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
"Menurut saya, koperasi MD yang didirikan di Indonesia berarti memiliki prinsip berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992 yang tertanam dalam setiap kegiatannya. Selain itu, koperasi MD juga menjalankan prinsip berdasarkan Grameen Bank. Diantaranya, memudahkan masyarakat dalam mengakses, membuat prosedur maupun persayaratan dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Cara koperasi MD dengan mewajibkan untuk menyisihkan keuntungan yang diperolehnya agar dapat dijadikan sebagai tabungan."
BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
"Menurut saya, koperasi MD sebuah organisasi yang merupakan suatu sistem terdiri dari banyak unsur seperti tujuan, anggota, struktur dan lainnya saling ketergantungan atau saling terikat. Koperasi MD juga sebuah organisasi yang merupakan suatu sistem sosial ekonomi yang terbuka untuk mencapai tujuan."
Sub sistem koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
"Menurut saya, koperasi MD merupakan organisasi yang akan melayani anggota dan masyarakat pada khususnya kaum perempuan dalam bentuk pelayanan kredit dengan produk simpan pinjam yang akan disalurkan lagi kepada kaum perempuan yang berstatus sosial rendah untuk memulai usahanya."
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan deskripsi organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus di atas, karena koperasi MD terdiri dari beberapa individu yang memiliki tujuan sama yaitu untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi dengan cara pemanfaatan koperasi secara bersamaan dimana tugas koperasi itu sendiri sebagai penunjang kebutuhan anggotanya."
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
"Menurut saya, koperasi MD memiliki subsistem yang sesuai diterapkan oleh Ropke, karena koperasi MD juga memiliki peran dan wewenang masing-masing anggotanya berdasarkan kegiatan koperasi dan mengarah kepada struktur keorganisasian berazaskan kekeluargaan."
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan bentuk struktur dan tujuan dari rapat anggota di atas, karena koperasi MD memiliki struktur sebagai berikut :
Dewan Pengawas
- Lucyanna Pandjaitan sebagai ketua
- Erwin Mardjuni sebagai anggota
- M. Adiwarman Idris sebagai anggota
- Yuningsih sebagai anggota
- Atikah sebagai anggota
Dewan Pengurus
- Slamet Riyadi sebagai ketua
- Elin Halimah sebagai bendahara
- Ahmad Sibwan sebagai sekretaris
Dewan Penasihat
- Laksmi Djuwita sebagai ketua
- Nining Sri Astuti sebagai anggota
- Uay Suwartini sebagai anggota
- Diah Rodiah sebagai anggota
Komite Audit
- Erwin Mardjuni sebagai anggota
- Myrnie Zachraini sebagai anggota
- Dwi Yana Saraswati sebagai anggota
Sedangkan, koperasi MD memiliki tujuan rapat anggota, yaitu :
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Meskipun koperasi MD mengkhususkan untuk kaum perempuan tetapi tidak melarang untuk kaum laki-laki menjadi anggotanya. Karena koperasi MD tidak membedakan hanya mengkhususkan untuk kaum perempuan yang berpendapatan rendah tetapi juga bisa untuk kaum perempuan yang berpendapatan cukup untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Koperasi MD mendapatkan dukungan penuh dari seluruh anggota akan membantu koperasi menjadi lebih kuat dan maju."
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
"Menurut saya, koperasi MD memiliki pengurus yang diketuai oleh Slamet Riyadi dan dibantu oleh 2 orang anggotanya Elin Halimah sebagai bendahara serta Ahmad Sibwan sebagai sekretaris. Memiliki tugas sebagai berikut :
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib
- Mengajukan laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
- Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus dan daftar buku pengawas"
Dan memiliki wewenang sebagai berikut :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
"Menurut saya, koperasi MD memiliki wewenang untuk mengelola koperasinya, yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai tanggungjawab
- Mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara"
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
"Menurut saya, koperasi MD memiliki pengelola bagi pelaksanaan kegiatan koperasi untuk mengelola usaha dalam koperasi. Fungsi utama pengelola bagi koperasi, yaitu :
- Bertanggungjawab atas administrasi usaha dan organisasi
- Mengembangkan dan mengelola usaha
Sedangkan, koperasi MD juga memerlukan pengelola bagi perkembangan koperasi yang lebih maju. Bagaimana perlunya pengelola bagi koperasi sebagai berikut :
- Untuk mengelola usaha koperasi
- Pengelolaan koperasi yang memerlukan tindakan berkesinambungan sejalan dengan keberadaan koperasi
- Mengoperasionalkan usaha koperasi agar lebih efektif untuk mencapai tujuan
- Mengembangkan usaha dengan efisien dan professional
- Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Dapat diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian di atas, karena koperasi MD sudah melaksanakan kegiatannya menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas koperasi yang mengandung unsur sosial."
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pengertian di atas, karena koperasi MD merupakan kumpulan anggota sukarela yang melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan."
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
"Menurut saya, koperasi MD tidak sesuai dengan urutan unsur diatas, karena koperasi MD memiliki unsur terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengelola/manajer, pengawas dan anggota. Karena pada rapat anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen, pada pengurus sebagai memimpin organisasi dan usaha koperasi, pengelola/manajer yang merencanakan buat kedepannya sesuai dengan lingkup dan wewenangnya, pengawas sebagai pemeriksaan tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, dan anggota."
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Anggota
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan unsur menurut UU No. 25/1992, karena koperasi MD memiliki perangkat organisasinya harus tercantum pada UU No. 25/1992 yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas yang dapat dilengkapi dengan adanya pengelolaan (manager dan karyawan)."
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pernyataan di atas, karena koperasi MD mempunyai anggota yang memiliki hak dan kewajiban sama dan memberikan suara dalam rapat anggota tahunan (RAT) dalam pengajuan saran dan pendapat. Koperasi MD juga untuk anggotanya dengan ikut serta dalam mengadakan pengawasan sesuai dengan jalannya organisasi usahanya."
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan penrnyataan diatas, karena koperasi MD beranggotakan kaum perempuan meskipun tidak menolaknya kaum laki-laki untuk menjadi anggota. Koperasi MD menetapkan untuk kaum perempuan yang berpendapatan rendah. Koperasi MD juga menjalankan kegiatan manajemennya sesuai dengan pernyataan diatas. Koperasi MD dibentuk untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan pengelolaannya dilakukan secara demokratis."
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
"Menurut saya, koperasi MD memerlukan seperti pernyataan diatas agar dapat memajukan koperasinya sesuai dengan lingkup keberadaann. Koperasi MD memiliki pengurus yang akan membantu mengembangkan koperasi dengan tugas pengurus yang pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasihat, pengawasan/orang yang dapat dipercaya, penjaga berkesinambungan organisasi, dan symbol yang berjalan sesuai dengan yang ditetapkan. Koperasi MD memiliki pengurus yang diketuai oleh Slamet Riyadi dan dibantu oleh 2 orang anggotanya Elin Halimah sebagai bendahara serta Ahmad Sibwan sebagai sekretaris."
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
"Menurut saya, koperasi MD memiliki pengawas dengan tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijakan pengurus. Berikut adalah dewan pengawas koperasi MD :
- Lucyanna Pandjaitan sebagai ketua
- Erwin Mardjuni sebagai anggota
- M. Adiwarman Idris sebagai anggota
- Yuningsih sebagai anggota
- Atikah sebagai anggota
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pernyataan diatas, karena peranan manajer dala koperasi MD sebagai pembuatan perencanaan sesuai dengan lingkup keberadaan koperasi, mengelola sumberdaya, bertindak sebagai pemimpin dan melaksanakan kerjasama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan."
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
"Menurut saya, koperasi MD partisipasi anggota sangatlah berpengaruh untuk mengembangkan koperasi MD, karena apabila tidak ada anggota maka tidak akan jalan tujuan yang ditetapkan sedangkan kalau ada anggota semua tujuan yang ditetapkan sesuai dengan rencana awal dibentuknya koperasi MD."
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
"Menurut saya, koperasi MD sesuai dengan pernyataan diatas, karena koperasi MD merupakan organisasi dari orang-orang berdasarkan unsur eksternal dan sifat-sifat sosial dapat dilihat dari membantu korban kaum perempuan pada saat tsunami aceh 2005 silam."
Sources :
KOMIDA. (2009) Koperasi Mitra Dhuafa. [Online] Available from : http://mitradhuafa.com/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
MEKAR. (2004) Koperasi Mitra Dhuafa. [Online] Available from : https://mekar.id/partners/Komida/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
Prayudi, Septiani. (2017) Koperasi Mitra Dhuafa Sukses Bangkitkan Potensi Ekonomi Wanita Korban Tsunami Aceh. [Online] Available from : https://septianiprayudi.wordpress.com/2017/10/31/koperasi-mitra-dhuafa-sukses-bangkitkan-potensi-ekonomi-wanita-korban-tsunami-aceh/ [Accessed : 5 Oktober 2020]
Sustikasari, Bethari Eka. (2018) Koperasi Mitra Dhuafa Mengubah Masa Depan Demi Kesejahteraan Bersama. [Online] Available from : http://tariekaa.blogspot.com/2018/10/mengubah-masa-depan-demi-kesejahteraan.html[Accessed : 5 Oktober 2020]
Nama : Nadia Risnawati
NPM : 24219615
Kelas : 2EB01
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Comments
Post a Comment