Abstrak
Objektif : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan pergerakan koperasi di Indonesia dengan pergerakan koperasi di India
Teknik analisis : Teknik analisis data yang saya gunakan adalah analisis konten.
Sumber data : Kajian ini mencakup informasi dari sumber-sumber terpilih melalui website IFFCO, ICA, DEKOPIN, Peraturan BPK dan sumber-sumber lainnya.
Metode Penelitian : Metode penelitian ini adalah komparatif (Sugiyono 2014:54) digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda. Metode komparatif digunakan untuk membandingkan tentang sejarah gerakan koperasi dunia, sejarah perkembangan koperasi india dibanding koperasi Indonesia, dan sejarah pergerakan koperasi india dibanding koperasi Indonesia.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, Indian Farmers Fertiliser Coopoerative Limited (IFFCO) adalah salah satu contoh koperasi yang mengekspor pupuk buatannya karena kelebihan produksi. Cooperative Fertilizer International (CFI) bekerja sama dengan IFFCO yang bertugas memasarkan produk-produk pertanian. Pabrik di Kalol, Gujarat diresmikan dan pengerjaan proyek untuk dua pabrik lagi dimulai. IFFCO menjadi koperasi otonom, memperluas kehadiran dan kemitraannya di India dan luar negeri. Koperasi kredit yang didirikan Indonesia dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi berbentuk bank tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Kedua koperasi ini bergabung dengan ICA, yaitu lembaga yang menyatukan gerakan-gerakan koperasi di tiap-tiap negera di dunia agar terjadi keseragaman tertutama dalam hal cara memandang jati diri koperasi yang sejati agar dapat berjalan selaras dan sepadan antar negara.
Kesimpulan : Gerakan koperasi India dengan Indonesia telah banyak maka dari itu koperasi ini dapat membantu rakyatnya. Dengan gerakan koperasi keduanya hidup masyarakat telah bisa memenuhi segala kebutuhannya.
BAB I
Gerakan Koperasi
Sejarah Gerakan Koperasi Dunia
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Dari waktu ke waktu koperasi mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan menyebar luas keseluruh belahan dunia. Negara yang satu dengan negara lain pastinya memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam mengembangkan koperasi. Agar terjadi keseragaman dan tidak terjadi kesimpangsiuran, maka gerakan koperasi di dunia menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan jati diri koperasi kepada International Cooperative Alliance (ICA) yang telah berdiri sejak tahun 1895. ICA bertindak sebagai lembaga yang menyatukan gerakan-gerakan koperasi di tiap-tiap negera di dunia agar terjadi keseragaman tertutama dalam hal cara memandang jati diri koperasi yang sejati agar dapat berjalan selaras dan sepadan antar negara. Dalam konggres ICA tahun 1937 di Paris, tahun 1948 di Praha, dan tahun 1966 di Wina telah dirumuskan jati diri koperasi berupa prinsip-prinsip yang berkiblat pada prinsip-prinsip Rochdale sebagai kerangka dasarnya. Kemudian pada tahun 1995 di Kota Manchester Inggris ICA berhasil merumuskan jati diri koperasi yang terdiri dari tiga unsur yaitu: definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi. Akhirnya konggres di Manchester menerima dan mengesahkan rumusan tersebut. pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan “International Cooperative Identity Statement” (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Landasan utama diadakannya kongres ICA tahun 1995 di mana bertepatan 100 tahun berdirinya koperasi Rochdale adalah bentuk dari kerisauan dari fenomena yang terjadi di dunia di mana terjadi kecenderungan penyelewengan terhadap jati diri koperasi di berbagai negara. Adapun bentuk penyelewengan adalah sebagai berikut :
- Penyelewengan di EropaTimur
Koperasi kehilangan dominasi karena kuatnya campur tangan pemerintah
- Penyelewengan di Eropa Barat danAmerika Serikat
Pergeseran dari perkumpulan orang-orang menjadi perkumpulan modal
- Penyelewengan di negara-negara berkembang
Pergeseran dari prinsip kemandirian menjadi ketergantungan kepada bantuan dan inisiatif pemerintah
Gerakan koperasi kembali menyatakan keharusan bagi koperasi untuk menjunjung tinggi nilai etika (ethical values) yaitu : kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring of others (ICA, 1995). Sejak itu gerakan koperasi menjadi kesepakaran gerakan koperasi dunia. Adapun latar belakang diadakannya kongres ICA tahun 1995 adalah :
- Semangat introspeksi karena ICA belum pernah menetapkan jati diri koperasi melalui pengertian atau definisi koperasi yang berlaku secara global.
- Menetapkan nilai-nilai dasar koperasi
- Menetapkan prinsip-prinsip koperasi.
Tokoh Besar Perkoperasian di IndiaAditya YADAV
Bapak Yadav adalah seorang pemuda, kooperator India yang berkomitmen, Anggota Dewan Direktur Koperasi Pupuk Petani India (IFFCO) yang merupakan anggota ICA yang kuat, aktif dan telah lama berdiri. Pendekatan novelnya melalui IFFCO untuk memberdayakan Pemuda dan Wanita patut dicontoh. Menjadi ahli lingkungan yang bersemangat, ia mempromosikan penggunaan energi alternatif melalui koperasi. Dia sangat percaya bahwa "Koperasi memiliki Kekuatan untuk Mengubah Ekonomi Global".
Tokoh Besar Perkoperasian di Indonesia
R. Aria Wiraatmadja
Keberadaan koperasi di Indonesia diawali tahun 1886 oleh R. Aria Wiraatmadja dan Patih Purwokerto yang mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga yang menolong kaum priyayi dari cengkraman lintah darat pada masa itu. Lembaga ini mendapat dukungan dan menjadi bagian dari pelaksanaan politik etis. Lembaga ini menggunakan model koperasi kredit Raiffeisen.
Mohammad Hatta
Lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902 tersebut pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Proklamator yang memainkan peran sentral pada saat 17 Agustus 1945 ini dikenal juga mendorong kemajuan koperasi di Insonesia sehingga Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada 12 Juli 1951, Hatta mengucapkan pidato radio dalam memperingati Hari Koperasi di Indonesia. Gagasannya mengenai koperasi terdapat dalam bukunya Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971). Atas kontribusi Hatta terhadap perekonomian Indonesia, Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada tahun 1953 saat kongres II di Bandung.
Dr Soepomo
Perkembangan koperasi dimulai pada tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo. Gerakan ini ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga. Selanjutnya pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumiputra. Pada tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Sejarah Perkembangan Koperasi India Dibandingkan Indonesia
Indian Farmers Fertilizer Cooperative Limited (IFFCO) adalah salah satu koperasi terbesar di India yang dimiliki sepenuhnya oleh Koperasi India. Didirikan pada tahun 1967 hanya dengan 57 koperasi, saat ini kami merupakan penggabungan lebih dari 36.000 Koperasi India dengan beragam kepentingan bisnis mulai dari Asuransi Umum hingga Telecom Pedesaan selain dari bisnis inti kami yaitu memproduksi dan menjual pupuk. Dengan jaringan pemasaran kami yang luas dengan lebih dari 36.000 koperasi, kami menjangkau lebih dari 5,5 Crores (55 juta) petani di India. Divisi Pemasaran IFFCO memiliki tugas yang sangat berat untuk menyediakan pupuk hingga pelosok India, menjangkau petani yang tinggal di beberapa medan dan lokasi yang paling menantang di dunia. Dampak IFFCO meluas ke seluruh dunia dengan usaha patungan seperti JIFCO-Jordan, KIT-Dubai, OMIFCO-Oman, ICS-Senegal, IFFCO CANADA–Kanada : Kemitraan global meluas dengan MOU strategis dengan beberapa pemain pupuk internasional dan pemasok bahan baku lainnya. Rencana Korporat IFFCO yang baru berjudul "Vision-2020" akan dipandu oleh objek berikut:
- Mencapai target khusus untuk Penghematan Energi melalui modernisasi pabrik yang ada.
- Pembuatan produk Pupuk baru, mendirikan Unit Pengolahan Agro dan Proyek Agro-Kimia.
- Diversifikasi dalam E-Commerce dan mempromosikan Proyek Modal Ventura.
- Menyiapkan proyek Pupuk mengawasi melalui Aliansi strategis.
- Mendirikan Lembaga Pemeringkat Kredit untuk Perkumpulan koperasi.
Salah satu produk dari IFFCO, yaitu Urea. Urea adalah pupuk nitrogen terpenting di negara ini karena kandungan N nya yang tinggi (46% N). Selain digunakan di tanaman, digunakan sebagai suplemen pakan ternak untuk menggantikan sebagian dari kebutuhan protein. Ini juga memiliki banyak kegunaan industri terutama untuk produksi plastik. Meskipun urea sering menawarkan petani nitrogen paling banyak dengan harga terendah di pasaran, langkah-langkah khusus harus diambil saat menerapkan urea ke tanah untuk mencegah hilangnya nitrogen melalui reaksi kimia. IFFCO juga meraih posisi lain di IT & Sistem, Ditempatkan di 10 CIO teratas India New Delhi; 6 Februari 2014: IFFCO mencapai tonggak sejarah lainnya ketika sayap IT & Sistemnya mengantongi penghargaan lain dan meraih tempat di antara 10 CIO Terbaik Pertama di India. "Asosiasi CIO India dan Dell India telah bersama-sama mensponsori Penghargaan CIO Terbaik India - 2013. Ini adalah penghargaan CIO paling signifikan yang digerakkan oleh komunitas di India karena pemilihan Penerima dilakukan berdasarkan popularitas mereka, pekerjaan yang dilakukan oleh mereka pada tahun 2013 dan pemungutan suara dari CIO di seluruh negeri.
Gerakan Koperasi Indonesia mengesahkan UU No. 12 Tahun 1967 dimana Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan yang terdapat pada pasal 3. Berikut adalah sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 1967 pasal 6 yang diakui berdasarkan prinsip ICA sebagai berikut :- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi
- Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Gerakan Koperasi Indonesia tidak berada pada UU No. 12 Tahun 1967 melainkan pasal 33 dan juga berdasarkan dengan Pancasila yang diberikan jalan berdasarkan azaz koperasinya guan untuk mengembalikan kebebasan.
Sejarah Pergerakan Koperasi India Dibandingkan Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi berbentuk bank tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain:
- Untuk mendirikan sebuah koperasi maka pengurus harus membayar minimal 50 gulden.
- Sistem usaha koperasi yang dibuat harus menyerupai sistem koperasi yang sudah diterapkan di Eropa.
- Pendirian koperasi tersebut harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
- Proposal pengajuan pendirian koperasi harus menggunakan Bahasa Belanda.
Setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes maka pada tahun 1927 atas prakarsa Dr. H.J Boeke, mengeluarkan Undang-undang No. 91 Tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari Undang-undang No. 431 Tahun 1915. Undang-undang No. 91 Tahun 1927 tersebut antara lain berisi:
- Untuk dapat mendirikan koperasi maka pengurus hanya dikenakan biaya sebesar 3 gulden untuk meterai.
- Proposal pengajuan pendirian koperasi dapat menggunakan bahasa daerah.
- Hukum dagang diberlakukan sesuai daerah masing-masing.
- Perizinan bisa dilakukan di daerah setempat.
Kondisi ini tidak berlangsung lama karena pada tahun 1933 Belanda kembali mengeluarkan undang-undang yang isinya hampir sama dengan UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Kehadiran Jepang sangat berpengaruh terhadap perubahan struktural bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Peraturan Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Pemerintah Jepang mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. SOKRI menganjurkan untuk mengadakan pelatihan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. SOKRI juga memutuskan untuk menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Krisis pangan di awal tahun 60-an memobilisasi para petani India dan para pendiri dari India yang muda untuk mencari solusi jangka panjang. Organisasi internasional, termasuk American Cooperative Study Team, melakukan studi kelayakan pupuk di India untuk meningkatkan produksi. Sektor koperasi di India saat itu mendistribusikan 70 persen pupuk kimia yang dikonsumsi di negara tersebut. Sektor ini memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendistribusikan pupuk tetapi tidak memiliki sarana produksi. Dengan diperkenalkannya pendekatan multi-lembaga oleh Pemerintah India dalam pendistribusian pupuk selama tahun 1967, perdagangan swasta juga memasuki bidang distribusi pupuk. Akibat perkembangan tersebut, koperasi mulai kekurangan pasokan pupuk. Untuk mengatasi keterbatasan ini dan juga untuk menjembatani peningkatan permintaan pupuk di dalam negeri, sebuah koperasi baru dibentuk. Gagasan tentang koperasi sangat menarik karena nilai-nilai inti swadaya, akuntabilitas, demokrasi, kesetaraan, kesetaraan, dan solidaritas. Pada tahun 1964, Liga Koperasi Amerika Serikat mengusulkan kepada Pemerintah India agar Koperasi Amerika tertarik untuk bekerja sama dengan Koperasi India dalam menyiapkan kapasitas produksi pupuk. Menarik perhatian Pemerintah India dan para kooperator terkemuka di negara tersebut.
Hasilnya, Indian Farmers Fertilizer Cooperative Limited (IFFCO) dibentuk dan didaftarkan pada tanggal 3 November 1967, sebagai masyarakat koperasi multi-unit dengan tujuan utama produksi dan distribusi pupuk. Koperasi AS melalui Cooperative Fertilizer International (CFI) memberikan bantuan keuangan selain pengetahuan teknis kepada IFFCO. Tahun 1967 proposal diajukan untuk tanaman Amonia, Urea dan NPK, terutama di Kalol dan Kandla di Gujarat, dan pada tanggal 3 November 1967, IFFCO terdaftar sebagai koperasi multi-unit. Pabrik Kalol dan Kandla ditugaskan dan dibangun dengan inovasi hebat dan bahan asli. Pada tahun 1974, pabrik di Kalol, Gujarat diresmikan dan pengerjaan proyek untuk dua pabrik lagi dimulai. IFFCO menjadi koperasi otonom, memperluas kehadiran dan kemitraannya di India dan luar negeri. Pada tahun 2000 didirikan IFFCO Tokio General Insurance Company Ltd., dan peluncuran produk asuransi pedesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan. IFFCO mengakuisisi kepemilikan saham di Oman India Fertilizer Company. Pabrik Paradeep diakuisisi, dan Kisan International Trading FZE (KIT), anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki untuk impor, ekspor, dan dukungan logistik untuk pupuk, bahan mentah, dan bahan antara, didirikan di Dubai. IFFCO melakukan beberapa rencana ekspansi dan diversifikasi untuk meningkatkan kapasitas produksi pupuk dalam negeri. Rencana ini juga termasuk akuisisi lebih banyak pabrik, lebih lanjut usaha patungan di luar negeri dan pengenalan beberapa langkah pengurangan energi untuk meningkatkan efisiensi produksi, dan meminimalkan jejak karbon. Dalam usaha patungan dengan Mitsubishi Corporation, Jepang, IFFCO-MC Crop.
Perbandingan Koperasi yang Maju di India dan Indonesia
Indian Farmers Fertilizer Cooperative Limited (IFFCO) adalah salah satu koperasi terbesar di India yang dimiliki sepenuhnya oleh Koperasi India. Didirikan pada tahun 1967 hanya dengan 57 koperasi, saat ini kami merupakan penggabungan lebih dari 36.000 Koperasi India dengan beragam kepentingan bisnis mulai dari Asuransi Umum hingga Telecom Pedesaan selain dari bisnis inti kami yaitu memproduksi dan menjual pupuk. Dengan jaringan pemasaran kami yang luas dengan lebih dari 36.000 koperasi, kami menjangkau lebih dari 5,5 Crores (55 juta) petani di India. IFFCO terdaftar sebagai koperasi multi-unit. Pabrik Kalol dan Kandla ditugaskan dan dibangun dengan inovasi hebat dan bahan asli. Pada tahun 1974, pabrik di Kalol, Gujarat diresmikan dan pengerjaan proyek untuk dua pabrik lagi dimulai. IFFCO menjadi koperasi otonom, memperluas kehadiran dan kemitraannya di India dan luar negeri. IFFCO juga meraih posisi lain di IT & Sistem, Ditempatkan di 10 CIO teratas India New Delhi; 6 Februari 2014: IFFCO mencapai tonggak sejarah lainnya ketika sayap IT & Sistemnya mengantongi penghargaan lain dan meraih tempat di antara 10 CIO Terbaik Pertama di India.
Gerakan Koperasi Indonesia yang dikenal sepanjang sejarah adalah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotong royongan. DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian. DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.
Source :
BPK RI. (2017) UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian. [Online] Available from:
https://peraturan.bpk.go.id. [Accessed: 10 Desember 2020]
DEKOPIN. (2020) DEKOPIN Kilas Balik. [Online] Available from: https://dekopin.coop. [Accessed: 12 Desember 2020]
IFFCO (1967)
IFFCO About Us. [Online] Available from:
http://www.iffco.in. [Accessed: 10 Desember 2020]
Sani. (2017) Metode Penelitian. [Online] Available from: http://repository.unpas.ac.id. [Accessed: 12 Desember 2020]
Nama : Nadia Risnawati
Kelas : 2EB01
NPM : 24219615
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Comments
Post a Comment