JENIS – JENIS BADAN USAHA
Nadia Risnawati
1EB01
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Disebut yuridis karena badan usaha pada umumnya sudah berbadan hukum.
Faktor yang Perlu Diperhatikan
- Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
- Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
- Rencana pembagian laba.
- Rencana penentuan tanggung jawab.
- Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
- Seluruh laba menjadi miliknya.
- Kepuasan pribadi.
- Kebebasan dan fleksibilitas.
- Lebih mudah memperoleh kredit.
- Sifat kerahasiaan.
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
- Sumber keuangannya terbatas.
- Kesulitan dalam manajemen.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin.
- Kurangnya kesempatan pada para karyawan.
2.FIRMA
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
1) Kebaikan firma
- Jumlah modal relative lebih besar dari usaha perorangan.
- Lebih mudah memperoleh kredit.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendirianya mudah.
2) Kelemahan firma
- Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama.
3.PERSEROAN KOMANDITER
Bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Mudah memperoleh kredit.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu/kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
4.Perseroan Terbatas ( PT )
Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Keuntungan perseroan terbatas, yaitu
- Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
- Mudah untuk memindahkan hak milih
- Mudah memperoleh tambahan modal
Kerugian perseroan terbatas, yaitu
- Subyek pajak tersendiri
- Pendiriannya lebih sulit
- Ongkos pembentukannya relatif tinggi
- Kurangnya rahasia perusahaan
Jenis-Jenis Badan Usaha
1) KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ):
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kelebihan :
· Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
· Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
· Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
· Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
· Modal terbatas.
· Daya saing lemah.
· Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
· Sumber daya manusia terkadang kurang.
2) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri (www.wikipedia.com).
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
b. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
c. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
3) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
c. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
2. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
Swastha Basu; 2007; PENGANTAR BISNIS MODERN;Yogyakarta; LIBERTY YOGYAKARTA.
Comments
Post a Comment